Aturan kades mundur tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
Baca juga: Deretan Artis yang Jadi Caleg DPR RI Partai Nasdem: Dari Penyanyi hingga Pemain Sinetron
Namun, syarat tersebut tidak berlaku buat menteri kabinet. Tak ada aturan yang mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Putusan ini diketok oleh Ketua MK kala itu, Hamdan Zoelva, yang memimpin sidang pembacaan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.
Jabatan menteri berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis sehingga eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan. Berbeda pula dengan pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham.
Memang, menurut Mahkamah, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pencalonannya.
Baca juga: Ramai-ramai Kepala Desa Mundur karena Jadi Caleg, Menteri Mundur Juga?
Namun, Mahkamah menilai, hal itu dapat ditekan karena ada mekanisme kontrol dari Presiden, DPR, maupun oleh masyarakat.
“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” demikian argumen MK.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN 2025: Agenda & Tujuannya
Erick Thohir Buka Suara Soal Kandidat Pelatih Timnas Indonesia: Kami Tidak Terburu-buru!
Larangan Ketat BGN: Dapur MBG Dilarang Berdiri Dekat TPA & Kandang Hewan
Marsinah: Kisah Buruh Pemberani dari Nganjuk yang Diincar Gelar Pahlawan Nasional