Bos Mecimapro Ditahan sebagai Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE
Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menahan Fransiska Dwi Melani, dikenal sebagai Melani Mecimapro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana konser grup K-Pop TWICE. Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus yang diduga menimbulkan kerugian puluhan miliar rupiah.
Kronologi Penggelapan Dana Konser K-Pop TWICE
Kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Menurut pernyataan tim kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Laporan Polisi dan Proses Hukum
PT MIB secara resmi melaporkan kasus ini pada 10 Januari 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, penyidik akhirnya menetapkan Melani Mecimapro sebagai tersangka pada September 2025 dan langsung melakukan penahanan.
Pasal yang Dijeratkan
Fransiska Dwi Melani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai Tindak Pidana Penipuan, Perbuatan Curang, dan Penggelapan. Pihak korban menyatakan harapan agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani perkara dugaan penggelapan dana konser TWICE ini, menandai titik terang dalam penyelesaian kasus yang telah berlangsung cukup lama.
Artikel Terkait
Contoh Teks Ceramah Tahlilan Malam Jumat Singkat & Mudah Dihafal
Menag Dorong AICIS+ 2025 Bangun Peradaban Islam Baru, Soroti Potensi Dana Umat Rp1.000 Triliun
Menag Nasaruddin Umar Ajak AICIS+ 2025 Bangun Peradaban Islam Baru Melalui Sains
Harga Emas Antam Turun? Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Antisipasinya