3. Kategori Non-PBI diperuntukkan bagi warga yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bukan pekerja seperti pemilik perusahaan dan pekerja penerima upah.
4. Peserta Non-PBI dapat mengajukan untuk peningkatan kelas apabila kondisi kamar rumah sakit yang menjadi haknya penuh.
5. Memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan secara mandiri.
6. Wajib memiliki rekening bank ketika mendaftar BPJS Kesehatan.
7. Untuk pengajuan menjadi BPJS PBI dan berhenti menjadi anggota hanya dapat dilakukan atas rekomendasi dari Kementerian Sosial atas referensi dari dinas sosial setempat.
Fasilitas yang Didapatkan Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
1. Telah ditetapkan bahwa peserta BPJS PBI hanya berhak mendapatkan fasilitas kelas 3.
2. Layanan fasilitas kesehatan yang dapat diakses adalah faskes tingkat satu sesuai dengan domisili yaitu puskesmas kelurahan atau desa
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji