Gandeng Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan Boyolali Sosialisasikan Program JKN di Klaten

- Kamis, 11 Januari 2024 | 00:01 WIB
Gandeng Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan Boyolali Sosialisasikan Program JKN di Klaten

“Dalam sosialisasi selalu kami sampaikan bahwa program JKN menjamin komprehensif dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Tidak ada batasan hari rawat dan batasan rupiah, yang terpenting mengikuti prosedur,” ujar Maya.

Terkait kewajiban pembayaran iuran, Maya menyebutkan bahwa saat ini tidak ada permasalahan. Termasuk di lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Boyolali dan Komisi IX DPR RI. Mengingat kepesertaan JKN disubsidi oleh APBN maupun APBD sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang tidak mampu.

Baca Juga: Dokter Spesialis RSU Islam Cawas Merasa Terbantu dengan Inovasi I-Care JKN dari BPJS Kesehatan

Maya mengungkapkan, bagi peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri untuk membayarkan iuran secara rutin setiap bulan. Supaya setiap bulan untuk kepersertaan JKN-nya selalu aktif. Apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk berobat tidak ada kendala. 

“Kami juga mensosialisasikan untuk penggunaan Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini untuk memberikan kemudahan bagi peserta untuk beberapa-beberapa pelayanan dan manfaat yang dijamin oleh JKN. Ada semuanya di Mobile JKN. Jadi semua segmen peserta bisa mengunduh aplikasi tersebut,” jelas Maya.

Sementara itu, terkait cakupan kepesertaan JKN di Klaten sudah mencapai 98,62 persen dari jumlah penduduk 1.286.711 juta jiwa. Ada pun yang sudah menjadi peserta JKN terdapat 1.268.953 jiwa. Menyisakan sekira 17.758 jiwa lagi yang terus didorong untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN. BPJS Kesehatan Cabang Boyolali bersama-sama Pemkab Klaten terus merumuskan upaya agar warga yang mampu mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.

“Bagi yang tidak mampu kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah, manakala didaftarkan pada program yang penganggarannya oleh APBD. Kami juga menyampaikan kepada dinas sosial manakala masih ada warga yang namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk segera diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penjaminan APBN,” jelas Maya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsolo.jawapos.com

Halaman:

Komentar