Studi tahun 2019 dari Universitas Indonesia menunjukkan bahwa 61,5 persen mahasiswa adalah pengguna ganda.
Rokok elektrik, menurut Prof. Agus, tidak hanya digunakan sebagai terapi withdrawal, tetapi juga secara terus-menerus.
Namun, sebagai terapi pengganti nikotin (NRT), rokok elektrik tidak memenuhi syarat, karena tidak ada penurunan dosis yang signifikan dan tidak ada supervisi yang membantu berhenti merokok.
Berdasarkan evaluasi terapi berhenti merokok setelah 3 bulan, sebagian besar orang yang memilih rokok elektronik tidak berhasil berhenti merokok dan terus menggunakan rokok elektroniknya.
Prof. Agus menggarisbawahi pentingnya untuk mengatur atau bahkan melarang penggunaan rokok elektronik mengingat dampak kesehatan yang ditimbulkannya. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: baliexpress.jawapos.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji