Rokok Elektrik: Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Modalitas Berhenti Merokok Menurut Ahli Pulmonologi

- Selasa, 09 Januari 2024 | 21:01 WIB
Rokok Elektrik: Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Modalitas Berhenti Merokok Menurut Ahli Pulmonologi

JAKARTA, BALI EXPRESS - Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR, menyoroti bahwa rokok elektronik (elektrik) tidak memenuhi kriteria sebagai metode efektif untuk berhenti merokok dan bahkan dapat menimbulkan risiko kesehatan baru.

Dalam sebuah acara kesehatan daring pada hari Selasa, Prof. Agus mengungkapkan bahwa rokok elektrik terbukti meningkatkan risiko penyakit paru, termasuk asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), pneumonia, pneumotoraks, dan kanker paru.

Studi baik di dalam maupun luar negeri juga menunjukkan adanya potensi ketagihan terhadap rokok elektrik.

Baca Juga: Rahasia Tidur Berkualitas: 3 Tips Ampuh dari Para Ahli untuk Atasi Insomnia!

Alasan lainnya, menurut Prof. Agus, adalah bahwa rokok elektrik tidak memenuhi syarat untuk menjadi metode berhenti merokok yang efektif.

Banyak orang di Indonesia masih menjadi pengguna ganda, menggunakan rokok konvensional dan rokok elektronik secara bersamaan.

Halaman:

Komentar