Bolehkah Mengikir dan Merenggangkan Gigi? Berikut Penjelasan dalam Islam

- Minggu, 31 Desember 2023 | 09:30 WIB
Bolehkah Mengikir dan Merenggangkan Gigi? Berikut Penjelasan dalam Islam

Mengikir gigi dinamakan Al wasyr dan telah datang pula larangan dalam hal ini dari sebagian jalan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas`ud dan yang selainnya dalam kitab-kitab Sunan dan kitab-kitab yang lainnya. Maka telah datang larangan dari hal tersebut disebabkan adanya pengubahan dari bentuk aslinya.

Lalu ditanyakan kepada Asy-Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafizhahullah tentang hukum merapikan gigi dan merapatkannya satu sama lain?

Maka beliau menjawab :

Jika hal ini dibutuhkan, seperti apabila terdapat kerusakan pada gigi dan dibutuhkan untuk memperbaikinya, maka tidak mengapa. Adapun jika tidak dibutuhkan, maka tidak diperbolehkan. Bahkan telah datang larangan dalam mengikir gigi dan merenggangkannya demi kecantikan dan ancaman atas perbuatan yang demikian karena ini termasuk perkara yang sia-sia serta merubah ciptaan Allah.

Adapun jika untuk pengobatan misalnya atau untuk menghilangkan kerusakan atau untuk suatu kebutuhan, seperti seseorang yang tidak bisa makan kecuali dengan memperbaiki gigi dan merapikannya, maka yang demikian itu tidak mengapa.

(Fatawa Ziinah wa Tajmil An Nisa', Abi Anas Hal.134). *

(sumber: republika.co.id)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kepri.harianhaluan.com

Halaman:

Komentar