GELORA.ME - Merkuri atau yang memiliki nama latin hydrargyrum merupakan salah satu unsur kimia yang masuk dalam kategori sangat beracun. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001, merkuri bahkan masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan karakteristik beracun, karsinogenik, dan berbahaya bagi lingkungan.
Karakteristik beracun (B3), berarti merkuri dapat menyebabkan kematian atau sakit serius apabila masuk ke tubuh manusia. Sementara karakteristik karsinogenik berarti merkuri dapat menyebabkan sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak tubuh.
Dalam kehidupan sehari-hari, merkuri sendiri bisa kita jumpai dalam tensimeter, air raksa, baterai, lampu, dll. Saking berbahayanya merkuri, pemerintah bahkan membuat aturan mengenai pengurangan penggunaan merkuri dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Peraturan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengurangi penggunaan merkuri, terutama pada empat bidang prioritas, yakni manufaktur, energi, PESK, dan kesehatan.
Baca Juga: Catat! Inilah Daftar 135 Produk Kecantikan Mengandung Merkuri yang Telah Diumumkan BPOM
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji