Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Jadwal dan Status Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini, Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK menyatakan keyakinannya bahwa mantan menteri tersebut akan kooperatif selama proses pemeriksaan.
Peran Keterangan Yaqut dalam Penyidikan
Keterangan Yaqut dinilai sangat krusial oleh penyidik, terutama untuk keperluan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara. Ini merupakan kali keempat Yaqut diperiksa, setelah sebelumnya tiga kali memberikan keterangan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Bergabung Kubu Jokowi, Menurut TPUA
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: PP Himmah Soroti Kinerja & Rekam Jejak