Profil Tersangka dan Kronologi Penetapan
Bersama Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2025 dan diumumkan ke publik pada 9 Januari 2026. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Larangan Berpergian dan Perkembangan Kasus
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Larangan ini berlaku untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel.
Dugaan Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini dimulai sejak Agustus 2025. KPK menduga tindak pidana ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidikan dilakukan dengan mendalilkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Bergabung Kubu Jokowi, Menurut TPUA
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: PP Himmah Soroti Kinerja & Rekam Jejak