Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

- Jumat, 30 Januari 2026 | 10:25 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Profil Tersangka dan Kronologi Penetapan

Bersama Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2025 dan diumumkan ke publik pada 9 Januari 2026. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Larangan Berpergian dan Perkembangan Kasus

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Larangan ini berlaku untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel.

Dugaan Kerugian Negara dan Dasar Hukum

Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini dimulai sejak Agustus 2025. KPK menduga tindak pidana ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidikan dilakukan dengan mendalilkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Komentar