"Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu," tegas mantan Wamenaker tersebut.
Latar Belakang Kasus Noel Ebenezer
Peringatan ini muncul di tengah proses hukum yang sedang dihadapi Noel. Jaksa KPK mendakwanya melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Noel disebut meminta jatah hingga Rp 3 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.
Para terdakwa dianggap memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,5 miliar. Kasus ini merentang sejak tahun 2021, atau sebelum Noel memangku jabatan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Pernyataan Noel ini tentu menyulut pertanyaan publik mengenai dinamika politik hukum di tingkat elite dan potensi konflik yang tersembunyi. Peringatan "di-Noel-kan" kini menjadi istilah yang merujuk pada ancaman pencitraan negatif dan jerat hukum yang sistematis.
Artikel Terkait
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat
Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi: Ada Upaya Adu Domba di Kasus Ijazah Palsu?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil Lahadalia & Raja Juli Antoni Dinilai Layak Dicopot, Ini Alasannya