Fakta lain yang mencuat adalah perbedaan versi dokumen. Kubu Bon Jowi menerima salinan ijazah yang telah disensor dari KPU. Namun, KPU RI menyatakan bahwa dokumen yang diumumkan ke publik melalui situs web mereka dahulu adalah versi tanpa sensor.
Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen asli tersebut, KPU dikabarkan tidak mampu menunjukkan dengan alasan situs web telah diperbarui. Lukas menyanggah, "Kalaupun diperbarui, arsipnya seharusnya tetap ada."
Inkonsistensi Prosedur Kepolisian
Lukas juga menyoroti tindakan kepolisian dalam kasus ini. Menurutnya, bukti berupa ijazah yang seharusnya merupakan informasi publik justru disita oleh Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus dugaan kejahatan (fitnah).
"Seharusnya yang disita adalah barang bukti dari para tersangka. Ini menunjukkan kebingungan dan inkonsistensi dari kepolisian," ungkapnya.
Kesimpulan Ahli: Status Pejabat Publik Gugurkan Perlindungan
Kubu Bon Jowi menghadirkan dua ahli dalam sidang. Kesimpulan dari ahli tersebut menyatakan bahwa upaya untuk mengecualikan atau menyembunyikan ijazah Jokowi sebagai rahasia adalah keliru.
"Argumennya, jika Jokowi tidak pernah menjadi presiden, perlindungan privasi mungkin berlaku. Namun, karena statusnya sebagai pejabat publik yang dipilih rakyat, semua hal terkait kualifikasi pribadinya—termasuk ijazah—tidak lagi menjadi rahasia yang mutlak," pungkas Lukas menegaskan.
Artikel Terkait
Rustam Effendi Beberkan Nasihat Rizal Ramli: Hati-hati dengan Eggi Sudjana yang Bisa Balik Badan
NasDem Sindir Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Pilpres 2029: Analisis Lengkap
Mahfud MD Puji Prabowo & Gerindra Tak Campuri OTT KPK: Analisis Lengkap
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi Menuju Restorative Justice