Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: KPU Akui Pernah Upload Dokumen Asli Tanpa Sensor

- Rabu, 21 Januari 2026 | 22:25 WIB
Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: KPU Akui Pernah Upload Dokumen Asli Tanpa Sensor

Fakta lain yang mencuat adalah perbedaan versi dokumen. Kubu Bon Jowi menerima salinan ijazah yang telah disensor dari KPU. Namun, KPU RI menyatakan bahwa dokumen yang diumumkan ke publik melalui situs web mereka dahulu adalah versi tanpa sensor.

Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen asli tersebut, KPU dikabarkan tidak mampu menunjukkan dengan alasan situs web telah diperbarui. Lukas menyanggah, "Kalaupun diperbarui, arsipnya seharusnya tetap ada."

Inkonsistensi Prosedur Kepolisian

Lukas juga menyoroti tindakan kepolisian dalam kasus ini. Menurutnya, bukti berupa ijazah yang seharusnya merupakan informasi publik justru disita oleh Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus dugaan kejahatan (fitnah).

"Seharusnya yang disita adalah barang bukti dari para tersangka. Ini menunjukkan kebingungan dan inkonsistensi dari kepolisian," ungkapnya.

Kesimpulan Ahli: Status Pejabat Publik Gugurkan Perlindungan

Kubu Bon Jowi menghadirkan dua ahli dalam sidang. Kesimpulan dari ahli tersebut menyatakan bahwa upaya untuk mengecualikan atau menyembunyikan ijazah Jokowi sebagai rahasia adalah keliru.

"Argumennya, jika Jokowi tidak pernah menjadi presiden, perlindungan privasi mungkin berlaku. Namun, karena statusnya sebagai pejabat publik yang dipilih rakyat, semua hal terkait kualifikasi pribadinya—termasuk ijazah—tidak lagi menjadi rahasia yang mutlak," pungkas Lukas menegaskan.

Halaman:

Komentar