Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana Terima SP3 dari Polda Metro Jaya
GELORA.ME - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan untuk tersangka Eggi Sudjana.
"Benar kami telah menerima SP3," konfirmasi kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, pada Jumat, 16 Januari 2026.
SP3 tersebut dikeluarkan oleh Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Bersamaan dengan itu, polisi juga mencabut status pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi Tak Berhenti: Analisis Alasan Isu Ini Jadi Komoditas Politik Abadi
Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100 vs Rp500, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Jubir PSI
Polemik Ijazah Jokowi: Analisis Hukum, Dampak Politik, dan Polarisasi Publik
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicabut Polda Metro