Surah Taha ayat 41-46 mengisahkan perintah Allah kepada Nabi Musa dan Harun untuk mendatangi Firaun dengan sikap lemah lembut, yang menjadi landasan filosofis pertemuan ini.
Membahas Laporan Hukum, Bukan Meminta Maaf
Damai menegaskan bahwa pertemuan itu sama sekali bukan untuk meminta maaf. Ia menyebut Eggi ingin menyampaikan langsung kepada Jokowi terkait laporan ke polisi yang menjadikan mereka berdua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu.
Eggi juga menyinggung Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Tidak boleh saya dilaporkan balik, apalagi saya juga pengacara," kata Damai menirukan Eggi.
Pernyataan Tegas: Silaturahmi Bukan Permintaan Maaf
Damai Hari Lubis memastikan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada permintaan maaf yang disampaikan kepada Jokowi. Ia menegaskan bahwa secara hukum dan persepsi, aktivitas silaturahmi tidak serta-merta berarti permohonan maaf.
"Tidak ada minta maaf. Kalau persepsinya minta maaf datang silaturahim baik-baikan, memang dua-duanya (baik-baikan)," tukasnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Elektabilitas AHY 2029 Ungguli Gibran & Anies, Survei Terbaru Bocorkan Peringkat
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis Sumatera, KLHK Lakukan Penegakan Hukum
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Pilkada Tidak Langsung: Parpol Dituding Krisis Fungsi & Melawan Suara Rakyat