- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Meski tidak ditahan, kedelapan tersangka tersebut dikenai wajib lapor dan dicekal untuk ke luar negeri.
Alasan Pencekalan dari Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan karena status mereka sebagai tersangka. "Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," kata Budi di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Pertemuan antara Eggi Sudjana dan Presiden Jokowi ini menjadi sorotan publik, terutama terkait perkembangan hukum dan permohonan pencabutan cekal untuk kepentingan pengobatan.
Artikel Terkait
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Defisit Melebar Hampir Sentuh Batas UU 3%
PDIP Larang Kader Korupsi: Surat Edaran Tegas Megawati & Hasil Rakernas 2026
PDIP Santai Tanggapi Ambisi Kaesang Kuasai Jateng 2029, Ini Kata Hasto
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kronologi, Kerugian Negara, dan Tuntutan Bongkar Sindikat