Patokan Batas Defisit APBN 3 Persen
Menteri Keuangan menjelaskan, ketegangannya berasal dari kewajiban pemerintah untuk mematuhi Undang-Undang Keuangan Negara yang membatasi defisit APBN maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini memaksa pemerintah mengawasi dengan ketat keseimbangan antara realisasi belanja dan penerimaan.
Purbaya menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada pengeluaran mendadak yang membebani. Sementara itu, arus penerimaan negara masih berjalan sesuai proyeksi awal.
Proyeksi Defisit APBN 2025 dan Rencana Pengumuman
Meski demikian, Purbaya memperkirakan defisit APBN 2025 akan melebar, meski masih dalam kisaran aman sekitar 2,7 hingga 2,8 persen terhadap PDB. Pemerintah akan terus memantau kinerja APBN hingga tutup kas tepat pada pukul 24.00 WIB.
Purbaya menegaskan bahwa realisasi lengkap dan final APBN 2025 rencananya akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers pada minggu depan.
Artikel Terkait
Iwakum Kecam Teror pada Pegiat Medsos & Aktivis: Upaya Pembungkaman Kritik di Indonesia
Mahfud MD: Rakyat Rindu Polisi Rakyat, Formulasi Reformasi Polri Rampung Akhir Januari
Partai Demokrat Bantah Keras SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
KPK Didesak Usut Gatot Nurmantyo, Dugaan Korupsi Cetak Sawah Rugikan Negara Triliunan