"Informasi ini berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini Saudara SRJ, yang menyatakan pergerakan uangnya seperti itu," tegas Asep.
Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi sebagai penerima suap.
- HM Kunang (HMK): Ayah ADK sebagai perantara penerima suap.
- SRJ: Pihak swasta sebagai pemberi suap.
ADK diduga menerima aliran dana suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini semakin menyoroti praktik korupsi yang melibatkan keluarga pejabat dan mekanisme suap dalam pengadaan proyek di daerah.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Ijazah Jokowi di Polda Metro Berbeda dengan di Bareskrim, Sebut Pelanggaran HAM
Yenny Wahid Ungkap Menteri Ngotot Kasih Izin Tambang ke NU, Ada Kaitan Parpol?
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Dugaan Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden