"Informasi ini berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini Saudara SRJ, yang menyatakan pergerakan uangnya seperti itu," tegas Asep.
Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi sebagai penerima suap.
- HM Kunang (HMK): Ayah ADK sebagai perantara penerima suap.
- SRJ: Pihak swasta sebagai pemberi suap.
ADK diduga menerima aliran dana suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini semakin menyoroti praktik korupsi yang melibatkan keluarga pejabat dan mekanisme suap dalam pengadaan proyek di daerah.
Artikel Terkait
Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Analisis Motif Politik untuk Gibran dan Kaesang
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas dan Kronologi Lengkap
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Tersangka Diamankan
Desak Prabowo Copot Dahnil Anzar, Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Cangkem ke Anwar Abbas