Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek
GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK). Penahanan ini dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek.
Di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Ade Kuswara dan HM Kunang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Keduanya tampak tertunduk lesu saat digiring oleh petugas usai proses penetapan status hukum mereka sebagai tersangka.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah ini menetapkan tiga orang tersangka. Selain Bupati Ade dan ayahnya, KPK juga menjerat seorang pihak swasta berinisial SRJ yang diduga sebagai pemberi suap.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK (Bupati Kabupaten Bekasi), saudara HMK (Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati), dan saudara SRJ selaku pihak swasta," jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Ijazah Jokowi di Polda Metro Berbeda dengan di Bareskrim, Sebut Pelanggaran HAM
Yenny Wahid Ungkap Menteri Ngotot Kasih Izin Tambang ke NU, Ada Kaitan Parpol?
KPK Tetapkan Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Perantara Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden