Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek
GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK). Penahanan ini dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek.
Di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Ade Kuswara dan HM Kunang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Keduanya tampak tertunduk lesu saat digiring oleh petugas usai proses penetapan status hukum mereka sebagai tersangka.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah ini menetapkan tiga orang tersangka. Selain Bupati Ade dan ayahnya, KPK juga menjerat seorang pihak swasta berinisial SRJ yang diduga sebagai pemberi suap.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK (Bupati Kabupaten Bekasi), saudara HMK (Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati), dan saudara SRJ selaku pihak swasta," jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Analisis Motif Politik untuk Gibran dan Kaesang
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas dan Kronologi Lengkap
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Tersangka Diamankan
Desak Prabowo Copot Dahnil Anzar, Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Cangkem ke Anwar Abbas