Modus dan Nilai Suap Ijon Proyek
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga kuat menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai yang sangat besar, mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan jaminan atau uang muka untuk proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.
Menurut keterangan KPK, penerimaan uang dilakukan dalam empat kali penyerahan yang melibatkan sejumlah perantara. Tidak hanya itu, Bupati Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.
Pasal yang Dijerat dan Masa Penahanan
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13. Sementara SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK telah menahan ketiganya untuk pertama kali selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025.
Artikel Terkait
Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Analisis Motif Politik untuk Gibran dan Kaesang
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas dan Kronologi Lengkap
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Tersangka Diamankan
Desak Prabowo Copot Dahnil Anzar, Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Cangkem ke Anwar Abbas