Modus dan Nilai Suap Ijon Proyek
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga kuat menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai yang sangat besar, mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan jaminan atau uang muka untuk proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.
Menurut keterangan KPK, penerimaan uang dilakukan dalam empat kali penyerahan yang melibatkan sejumlah perantara. Tidak hanya itu, Bupati Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.
Pasal yang Dijerat dan Masa Penahanan
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13. Sementara SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK telah menahan ketiganya untuk pertama kali selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Ijazah Jokowi di Polda Metro Berbeda dengan di Bareskrim, Sebut Pelanggaran HAM
Yenny Wahid Ungkap Menteri Ngotot Kasih Izin Tambang ke NU, Ada Kaitan Parpol?
KPK Tetapkan Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Perantara Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden