Jaksa Kejati Banten Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 Miliar, Harta di LHKPN Cuma Rp197 Juta
Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Redy Zulkarnain diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.
Yang mengejutkan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir Redy Zulkarnain hanya mencatat kekayaan sebesar Rp197.082.104. Ironisnya, nilai dugaan pemerasan ini lebih dari 12 kali lipat dari total kekayaan yang dilaporkannya.
Profil dan Harta Kekayaan Redy Zulkarnain
Redy Zulkarnain saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten. Berdasarkan data LHKPN periode 2024 yang diakses publik, dirinya hanya melaporkan kepemilikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2015 senilai Rp180 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp17 juta. Dalam laporannya, Redy tercatat tidak memiliki harta berupa tanah atau bangunan.
Rekam Jejak Karier Jaksa Tersangka
Redy memiliki rekam jejak karier yang panjang di berbagai wilayah Indonesia. Sebelum bertugas di Banten, ia pernah menduduki sejumlah posisi, antara lain:
- Pemeriksaan keuangan, perlengkapan, dan proyek pembangunan di Kejati Maluku Utara.
- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi.
- Jaksa di Kejari Tanjung, Kalimantan Selatan.
- Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.
- Jaksa di Kejari Tangerang, Banten.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap