Persidangan Ungkap Persekongkolan
Dugaan persekongkolan antara korporasi dengan oknum Pertamina terkuak dalam sidang mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut belasan perusahaan meraup untung jumbo dari solar super murah yang melanggar pedoman tata niaga.
Namun, dua bulan setelah fakta hukum diungkap di sidang, tidak ada perkembangan berarti. Penyidik Kejagung belum memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut.
Desakan untuk Kejagung Bertindak Tegas
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Kejagung seharusnya sudah menetapkan tersangka dari korporasi tersebut. Sanksi pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha hingga pembubaran korporasi harus dipertimbangkan untuk memberi efek jera.
"Karena beberapa yayasan yang melakukan pelanggaran itu juga dibubarkan oleh kejaksaan. Maka perusahaan juga harus dicabut izin dan dibubarkan," kata Boyamin. Ia menegaskan, sanksi denda saja tidak cukup untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Tekanan publik kini menunggu langkah konkret dan transparan dari Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas skandal yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah ini.
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Penyebab Banjir Bandang
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi