Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya

- Kamis, 11 Desember 2025 | 12:25 WIB
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya

Bencana Ekologis Aceh-Sumatera: Seruan "Beli Hutan" Warganet dan Regulasi yang Berlaku

GELORA.ME - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatera Utara menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang sangat besar. Lebih dari 900 orang meninggal dunia dan sekitar 300 lainnya masih dinyatakan hilang.

Kerugian ekologis, infrastruktur, dan harta benda diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Biaya untuk proses evakuasi dan rekonstruksi jangka panjang bahkan diprediksi bisa menembus angka ratusan triliun rupiah. Bencana ini dinilai sebagai dampak langsung dari kerusakan ekosistem hutan yang parah di kawasan tersebut, yang kemudian memicu bencana ekologis skala besar.

Kerusakan Hutan Sudah pada Titik Mengkhawatirkan

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono Caping, menyatakan bahwa kondisi kerusakan hutan Indonesia telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. "Lahan hutan sudah seperti lapangan sepak bola yang bisa dipermainkan oleh siapa saja. Faktanya, hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Makna di Balik Seruan "Beli Hutan" di Media Sosial

Riyono kemudian menyoroti tren seruan "beli hutan" yang viral di kalangan warganet. Menurutnya, seruan ini merupakan bentuk sindiran keras sekaligus gambaran nyata ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan hutan oleh para pemangku kepentingan, baik di sektor kehutanan maupun lingkungan hidup.

Halaman:

Komentar