Bagaimana Regulasi Pembelian Kawasan Hutan?
Riyono menjelaskan, pembelian atau penguasaan kawasan hutan sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Pembayaran Penerimaan Negara di Bidang Kehutanan.
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Harga Jual Kawasan Hutan.
Prosesnya memerlukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh Menteri LHK, pembayaran tunai dalam rupiah, kesesuaian dengan peruntukan, dan kesediaan untuk diawasi oleh pemerintah. Dokumen yang diperlukan juga cukup banyak, meliputi surat permohonan IPKH, identitas pembeli, rencana penggunaan kawasan, dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL), serta dokumen pendukung lainnya.
Prosedur dan Peringatan untuk Para Pemangku Kebijakan
Prosedur pembelian kawasan hutan bersifat berlapis, dimulai dari pengajuan permohonan, penilaian kawasan oleh tim ahli, penetapan harga, pembayaran, hingga penerbitan IPKH.
"Aksi 'beli hutan' oleh para netizen sebenarnya adalah peringatan kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh. Ini sindiran yang mencerminkan keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di Aceh dan Sumatera," tegas Riyono.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan
Sjafrie Sjamsoeddin: Menteri Pertahanan atau New Luhut? Analisis Peran & Tugas