Bagaimana Regulasi Pembelian Kawasan Hutan?
Riyono menjelaskan, pembelian atau penguasaan kawasan hutan sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Pembayaran Penerimaan Negara di Bidang Kehutanan.
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Harga Jual Kawasan Hutan.
Prosesnya memerlukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh Menteri LHK, pembayaran tunai dalam rupiah, kesesuaian dengan peruntukan, dan kesediaan untuk diawasi oleh pemerintah. Dokumen yang diperlukan juga cukup banyak, meliputi surat permohonan IPKH, identitas pembeli, rencana penggunaan kawasan, dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL), serta dokumen pendukung lainnya.
Prosedur dan Peringatan untuk Para Pemangku Kebijakan
Prosedur pembelian kawasan hutan bersifat berlapis, dimulai dari pengajuan permohonan, penilaian kawasan oleh tim ahli, penetapan harga, pembayaran, hingga penerbitan IPKH.
"Aksi 'beli hutan' oleh para netizen sebenarnya adalah peringatan kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh. Ini sindiran yang mencerminkan keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di Aceh dan Sumatera," tegas Riyono.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice