"Juga mengaudit kinerja dari perusahaan, khususnya di sektor kehutanan. Izin-izin kehutanan harus diaudit apakah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Mahawan.
Selain audit, pemerintah juga diharapkan fokus pada pengembalian fungsi alam melalui program restorasi ekosistem yang berkelanjutan.
Akar Masalah: Korupsi Sumber Daya Alam Sejak Orde Baru
Mahawan menyoroti bahwa akar masalah illegal logging telah berlangsung puluhan tahun, sejak era Orde Baru. Praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam disebut sangat masif terjadi pada masa itu.
"Memang demikian kenyataannya, ada proses korupsi sumber daya alam yang terjadi sejak zaman Orde Baru, yang sangat masif," katanya.
Ia menjelaskan, izin pembalakan liar kerap diperjualbelikan kepada pihak swasta yang tidak bertanggung jawab, menyebabkan lemahnya pengawasan dan terus berlanjutnya kerusakan hutan hingga saat ini.
Artikel Terkait
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Dicecar DPR Soal Anggaran Bencana, Ini Kronologinya
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka