"Juga mengaudit kinerja dari perusahaan, khususnya di sektor kehutanan. Izin-izin kehutanan harus diaudit apakah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Mahawan.
Selain audit, pemerintah juga diharapkan fokus pada pengembalian fungsi alam melalui program restorasi ekosistem yang berkelanjutan.
Akar Masalah: Korupsi Sumber Daya Alam Sejak Orde Baru
Mahawan menyoroti bahwa akar masalah illegal logging telah berlangsung puluhan tahun, sejak era Orde Baru. Praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam disebut sangat masif terjadi pada masa itu.
"Memang demikian kenyataannya, ada proses korupsi sumber daya alam yang terjadi sejak zaman Orde Baru, yang sangat masif," katanya.
Ia menjelaskan, izin pembalakan liar kerap diperjualbelikan kepada pihak swasta yang tidak bertanggung jawab, menyebabkan lemahnya pengawasan dan terus berlanjutnya kerusakan hutan hingga saat ini.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan