GELORA.ME - Saksi Novi Mokobombang mengungkapkan bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pernah menjadi salah satu pengurus organisasi Relawan Pro Jokowi (Projo).
Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus judol Komdigi untuk terdakwa Zulkarnaen Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Novi menceritakan awal pertemuannya dengan Zulkarnaen alias Tony terjadi saat sama-sama menjadi relawan untuk salah satu calon presiden.
"Jadi hubungan saya dengan pak Tony ketika sama sama jadi relawan," ungkap Novi.
Hakim pun menanyakan tahun berapa pertemuan keduanya pertama kali terjadi.
"2013 kurang lebih pertemuan pertama itu," jawab Novi.
"Kemudian relawan apa?" tanya Hakim.
"Salah satu calon presiden," jawab Novi yang juga merupakan mantan anggota DPRD di Sulawesi Utara.
Hakim pun menanyakan kembali terkait jabatan Tony sebagai relawan. "Kemudian pada saat itu pak Tony sebagai apa?," tanya Hakim.
"Dia relawan dari Projo kalau tidak salah," ujar Novi.
Novi pun menjelaskan bahwa dirinya bersama Tony ditugaskan untuk mengurus wilayah Timur. Ia menyebut, dirinya beroperasi di Manado dan Gorontalo.
"Kami Projo tapi kami kebagian di wilayah timur. Saya beroperasi di Manado, Gorontalo," ucapnya.
Terakhir, Hakim pun mempertegas dengan menanyakan jabatan Tony saat di Projo.
"Pengurus, tapi dalam struktural saya tidak tahu tapi pak Tony sebagai koordinator wilayah timur," jawab Novi.
Sebelumnya, diberitakan terdapat empat klaster dalam kasus yang melibatkan perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo.
Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan agen situs judi online, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judi online, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita yang baru terungkap.
Para terdakwa dari klaster pegawai dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Foto Ijazah Jokowi Dinilai Tak Cocok, Roy Suryo: Lebih Mirip Dumatno
Sikap Kurang Ajar Silfester Matutina Ancam Babat Kumis Eks Danjen Kopassus, Oegroseno Geram!
Mahfud Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Kesepakatan
Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula