Dalam cuitannya yang viral, Ruhut lebih lanjut meminta Prabowo Subianto untuk menggunakan hak prerogatifnya sebagai presiden. Ia meminta agar hak tersebut digunakan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku perusakan lingkungan, sekaligus membebaskan orang-orang yang tidak bersalah dalam kasus hukum korupsi.
"Gunakanlah hak prerogatifmu sebagai Presiden RI yang dicintai rakyatnya membebaskan orang-orang yang tidak bersalah di kasus hukum dengan tuduhan korupsi," imbuh politisi yang dikenal vokal tersebut.
Pernyataan keras Ruhut Sitompul ini langsung menjadi sorotan publik dan memantik diskusi mengenai penegakan hukum di sektor lingkungan hidup serta wewenang presiden dalam memberikan grasi atau amnesti. Bencana banjir bandang dan tanah longsor di ketiga provinsi Sumatera tersebut telah menimbulkan kerusakan infrastruktur yang parah dan mengancam keselamatan ratusan jiwa warga.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan