Dalam cuitannya yang viral, Ruhut lebih lanjut meminta Prabowo Subianto untuk menggunakan hak prerogatifnya sebagai presiden. Ia meminta agar hak tersebut digunakan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku perusakan lingkungan, sekaligus membebaskan orang-orang yang tidak bersalah dalam kasus hukum korupsi.
"Gunakanlah hak prerogatifmu sebagai Presiden RI yang dicintai rakyatnya membebaskan orang-orang yang tidak bersalah di kasus hukum dengan tuduhan korupsi," imbuh politisi yang dikenal vokal tersebut.
Pernyataan keras Ruhut Sitompul ini langsung menjadi sorotan publik dan memantik diskusi mengenai penegakan hukum di sektor lingkungan hidup serta wewenang presiden dalam memberikan grasi atau amnesti. Bencana banjir bandang dan tanah longsor di ketiga provinsi Sumatera tersebut telah menimbulkan kerusakan infrastruktur yang parah dan mengancam keselamatan ratusan jiwa warga.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice