"Bukan persoalan polisi di bawah siapa. Tapi pengendalian," kata Habiburokhman. Ia mengungkapkan Komisi III kerap membongkar kasus perilaku anggota, seperti kasus tahanan Polres Palu dan Ronald Tannur.
Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono menambahkan perlunya sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. "Bila ada pelanggaran, sanksinya harus jelas dan berat," tegasnya.
Rekomendasi Evaluasi Perkap dan Perpol
Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri segera mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disahkannya KUHP dan KUHAP baru.
Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie mengatakan, "Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi... supaya mereka bisa menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol." Tujuannya, agar regulasi internal Polri selaras dengan ketentuan hukum pidana yang baru.
Pengesahan KUHAP baru disebut sebagai langkah penting untuk mendampingi KUHP baru yang lebih progresif, dengan pengaturan seperti bantuan hukum, keadilan restoratif, dan penguatan praperadilan.
Kesimpulan: Desakan dari IPW dan legislator ini menyoroti urgensi reformasi kultur di tubuh Polri. Penghapusan praktik silent blue code dan penegakan sanksi yang konsisten dinilai kunci untuk memulihkan kepercayaan publik serta menciptakan institusi kepolisian yang lebih akuntabel dan berintegritas.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice