KPK Bongkar Modus 'Duet' Yaqut Cholil Qoumas dan Bos Maktour Fuad Masyhur Raup Untung dari Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Tiga pihak kunci, termasuk mantan pejabat tinggi, kini dicekal ke luar negeri.
Ini Pihak yang Dicekal KPK dalam Kasus Kuota Haji
Ketiga pihak yang dicekal tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus Menag.
- Fuad Hasan Masyhur (FHM): Pemilik biro travel ternama, Maktour.
Awal Mula Kasus: Kuota Tambahan 20.000 Jemaah
Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023. Kuota ini bertujuan mempersingkat antrean panjang jemaah haji Indonesia.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota wajib mengikuti porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Gibran Santai Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu, Nomor Satu di Netflix
Meutya Hafid Diminta Mundur, Dinilai Gagal Berantas Judi Online: Ini Kata PP GPA
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Muda Punya Cara Kritik Sendiri
SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Dokter Tifa Kritik Keras Abuse of Power Pasca Sowan ke Jokowi