KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun

- Selasa, 02 Desember 2025 | 23:50 WIB
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun

KPK Bongkar Modus 'Duet' Yaqut Cholil Qoumas dan Bos Maktour Fuad Masyhur Raup Untung dari Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Tiga pihak kunci, termasuk mantan pejabat tinggi, kini dicekal ke luar negeri.

Ini Pihak yang Dicekal KPK dalam Kasus Kuota Haji

Ketiga pihak yang dicekal tersebut adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus Menag.
  • Fuad Hasan Masyhur (FHM): Pemilik biro travel ternama, Maktour.

Awal Mula Kasus: Kuota Tambahan 20.000 Jemaah

Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023. Kuota ini bertujuan mempersingkat antrean panjang jemaah haji Indonesia.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota wajib mengikuti porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Modus Pelanggaran: Pembagian Kuota 50:50 yang Ilegal

Halaman:

Komentar