KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Bon Jowi: Alasan & Analisis Lengkap

- Selasa, 02 Desember 2025 | 15:00 WIB
KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Bon Jowi: Alasan & Analisis Lengkap

KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Permohonan Bon Jowi Ditolak Secara Keseluruhan

Upaya Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) untuk mengakses informasi ijazah Presiden Joko Widodo melalui jalur hukum menemui jalan buntu. Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi menolak permohonan sengketa informasi yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dalam sidang putusan sela.

Amar Putusan: Permohonan Ditolak Seluruhnya

Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, membacakan amar putusan yang menolak seluruh permohonan dari pemohon, yaitu Leony Lidia dan kawan-kawan. Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 Desember 2025.

Alasan Penolakan: Gagal Memenuhi Batas Waktu Administratif

Penolakan KIP bukan didasarkan pada substansi atau kebenaran informasi ijazah, melainkan karena alasan teknis administratif terkait jangka waktu pengajuan. Anggota Majelis Sidang, Samrotunnajah Ismail, menjelaskan bahwa permohonan sengketa informasi dari kelompok Bon Jowi tidak memenuhi batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

Kelompok Bon Jowi diketahui mengajukan permohonan informasi ke Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025. Namun, Polda Metro Jaya tidak memberikan tanggapan hingga 2 Oktober 2025, yang dianggap sebagai tanggal penyampaian keberatan. Karena tidak terpenuhinya ketentuan batas waktu ini, majelis memutuskan untuk menolak permohonan tanpa perlu mempertimbangkan pokok perkara yang disengketakan.

Halaman:

Komentar