Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tidak Bisa Dilegalkan dengan Bayar Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas impor tidak akan pernah dilegalkan di Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa status ilegal dari barang tersebut tidak dapat diubah, sekalipun para pelaku usaha bersedia untuk membayar pajak.
Fokus Pemerintah pada Barang Ilegal, Bukan Penerimaan Pajak
Purbaya menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada potensi penerimaan pajak, melainkan pada status hukum barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis, 20 November 2025, Menkeu menegaskan komitmennya untuk membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal.
"Saya nggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal. Kalau barang bekas kan dilarang?" ujar Purbaya.
Pelanggaran Hukum Tidak Bisa Diubah dengan Patuh Pajak
Purbaya memberikan analogi yang tegas untuk memperjelas posisi pemerintah. Ia menyatakan bahwa kepatuhan membayar pajak tidak serta-merta mengubah status suatu barang yang secara hukum dilarang.
Artikel Terkait
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Pajak PT Djarum
Denny Indrayana Bongkar Beda Sikap Jokowi dan Arsul Sani Soal Ijazah
Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan: Tak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen: Pemulihan Kerugian Negara dari Korupsi Investasi Fiktif