Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tidak Bisa Dilegalkan dengan Bayar Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas impor tidak akan pernah dilegalkan di Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa status ilegal dari barang tersebut tidak dapat diubah, sekalipun para pelaku usaha bersedia untuk membayar pajak.
Fokus Pemerintah pada Barang Ilegal, Bukan Penerimaan Pajak
Purbaya menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada potensi penerimaan pajak, melainkan pada status hukum barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis, 20 November 2025, Menkeu menegaskan komitmennya untuk membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal.
"Saya nggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal. Kalau barang bekas kan dilarang?" ujar Purbaya.
Pelanggaran Hukum Tidak Bisa Diubah dengan Patuh Pajak
Purbaya memberikan analogi yang tegas untuk memperjelas posisi pemerintah. Ia menyatakan bahwa kepatuhan membayar pajak tidak serta-merta mengubah status suatu barang yang secara hukum dilarang.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50