Satpam Hotel Fairmont berinisial RYR melaporkan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas.
Laporan polisi itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Maret 2025.
Laporan polisi itu merupakan buntut dari aksi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu sore, 15 April 2025.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.
Adapun laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 KUHP.
Aktivis yang dilaporkan dianggap mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Dasar pembuatan laporan karena adanya tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke dalam Hotel Fairmont saat rapat Panja RUU TNI digelar.
"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," kata Ade.
Polda Metro Jaya masih meneliti laporan tersebut untuk nantinya dilakukan penyelidikan.
Sumber: rmol
Foto: Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat/Ist
Artikel Terkait
Kabar Duka, Eks Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia
Usai Dipanggil Presiden, Kepala PPATK dan Gubernur BI Kompak Bungkam Soal Rekening Dormant, Kenapa?
Indonesia Resmi Beli 48 Jet Tempur Siluman KAAN dari Turki, Ini Spek dan Kelebihannya yang Disebut Bisa Saingi F-35
Jadi Saksi Kasus Video Syur Lisa Mariana, Mantan Manajer Bongkar Kelakuan sang Model di Masa Lalu