Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara: Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan
Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia, Riyanda Barmawi, menyoroti maraknya perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga tidak mematuhi aturan perundang-undangan. Riyanda menegaskan bahwa satu dokumen yang kurang saja sudah cukup untuk mencabut dasar legalitas suatu perusahaan.
Dalam diskusi publik di Jakarta, Riyanda juga mengungkap dampak kerusakan lingkungan di wilayah lingkar tambang yang terus berlanjut tanpa penanganan memadai. Ia menekankan bahwa negara harus hadir untuk memproteksi lingkungan hidup, khususnya di daerah-daerah yang terdampak sektor ekstraktif.
Salah satu isu krusial yang diangkat adalah keberadaan pelabuhan milik PT STS yang disebut ilegal namun belum ditutup oleh satuan tugas penertiban tambang. Riyanda mempertanyakan mengapa pelabuhan tersebut belum ditertibkan, meskipun izinnya telah jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang.
Riyanda mendesak aparat hukum dan satgas penertiban tambang untuk mengambil sikap tegas. Semua tambang yang bermasalah, ilegal, dan tidak memiliki izin atau PPKH harus segera ditindak atau dicabut izinnya tanpa tebang pilih.
Artikel Terkait
Bripda Torino Tobo Dara Dipatsus Usai Aniaya 2 Siswa SPN Polda NTT: Ini Kronologinya
Sengketa Tanah Jusuf Kalla: Azis Subekti Beberkan Modus Mafia Tanah & Solusinya
Ribka Tjiptaning Dipolisikan Soal Soeharto: Siap Adu Data dan Fakta di Bareskrim
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Tak Ditahan