Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan

- Kamis, 06 November 2025 | 19:25 WIB
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan

Prabowo Diperingatkan Hati-Hati Soal Utang Kereta Cepat Whoosh, Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

Presiden RI Prabowo Subianto mendapat peringatan keras dari pegiat antikorupsi, Zaenur Rohman, mengenai rencana penyelesaian utang proyek kereta cepat Indonesia-China (KCIC). Peringatan ini disampaikan menyusul pernyataan Prabowo yang siap bertanggung jawab menuntaskan polemik utang kereta cepat Whoosh.

Risiko Hukum Gunakan APBN untuk Bayar Utang B2B

Zaenur Rohman, Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melunasi utang korporasi yang bersifat Business to Business (B2B) mengandung risiko hukum yang serius. Dalam dialog di Kompas TV, Zaenur memaparkan bahwa langkah tersebut berpotensi menjadi "senjata makan tuan" bagi Prabowo di masa depan.

"Rencana untuk menggunakan APBN membayar utang korporasi B2B itu punya risiko hukum. Hati-hati rezim kalau sudah berganti nanti bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu harus hati-hati pemerintah jangan sembrono," tegas Zaenur.

Pentingnya Legal Due Diligence untuk Utang KCIC

Zaenur menekankan bahwa pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan. Sebelum memutuskan untuk menggunakan APBN, harus dilakukan legal due diligence terlebih dahulu. Legal due diligence adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum untuk mengidentifikasi dan menilai risiko hukum yang mungkin timbul.

Proses ini crucial untuk memastikan keabsahan penggunaan APBN dalam transaksi yang awalnya bersifat B2B. Zaenur menilai, secara langsung, skema B2B tidak dapat dibayar menggunakan APBN. Skema tidak langsung seperti Penyertaan Modal Negara (PMN) atau penugasan mungkin bisa menjadi alternatif, namun hal itu tetaplah menjadi beban bagi rakyat.

Halaman:

Komentar