Lebih lanjut, Sudding mengingatkan pentingnya perlindungan sistemik bagi hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara-perkara besar dan sensitif. Ia mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” tegasnya.
Apresiasi dan Peringatan untuk Keberanian Hakim
Sudding juga mengapresiasi keberanian Hakim Khamozaro Waruwu dalam memimpin sidang perkara korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa keberanian semacam itu tidak boleh dibayar mahal dengan ancaman atau teror.
Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk segera meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus-kasus strategis dan bernilai tinggi.
“Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian,” pungkas Sudding.
Konteks Perkara Korupsi Proyek Jalan Sumut
Kebakaran rumah Hakim Khamozaro terjadi saat ia sedang memimpin persidangan perkara korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara. Perkara ini menyeret mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang merupakan anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Dalam beberapa kali persidangan, Hakim Khamozaro menyebutkan bahwa Gubernur Bobby Nasution bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang diduga menjadi titik awal korupsi dalam pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.
Artikel Terkait
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Pejabat Kemenkes hingga Orang Kepercayaan
KPK Beberkan Uang Hasil Pungli Gubernur Riau untuk Biaya Plesiran ke Inggris & Brasil