Tuduhan Genosida Warga Uighur, People Court Perintahkan Penangkapan Presiden China Xi Jinping

- Rabu, 24 Juli 2024 | 00:46 WIB
Tuduhan Genosida Warga Uighur, People Court Perintahkan Penangkapan Presiden China Xi Jinping


Surat penangkapan itu dikeluarkan 12 Juli lalu, sebagaimana dikutip dari laman Radio Free Asia, Selasa (23/7/2024). People Court sendiri disebut sebagai sebuah pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia (HAM) universal dan berbasis di Den Haag, Belanda.


"Mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 12 Juli setelah empat hari sidang, yang mencakup kesaksian para saksi ahli dan laporan korban," muat laman itu.


Disebutkan, anggota peradilan itu antara lain mantan duta besar AS untuk masalah kejahatan perang, Stephen Rapp. Lalu pensiunan hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, Zak Yacoob dan pengacara konstitusi dan pengacara serta aktivis hak asasi manusia di Sri Lanka, Bhavani Fonseka.


"Para ahli dan saksi merinci pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di Tibet dan Xinjiang, termasuk pengawasan yang mengganggu, penindasan, penyiksaan dan pembatasan kebebasan berekspresi dan bergerak, serta apa yang mereka gambarkan sebagai upaya untuk menghapus identitas budaya dan agama mereka yang berbeda," klaim laporan itu.


"Beberapa saksi adalah orang-orang yang selamat dari kamp penahanan massal di Xinjiang, tempat terjadinya penyiksaan dan sterilisasi paksa terhadap perempuan Uighur," tambah laporan tersebut.


People Court merupakan badan tidak resmi dan tak memiliki kewenangan hukum. Proses persidangannya hanya menyoroti penderitaan pihak-pihak yang dirugikan dan memberikan model penuntutan di pengadilan internasional atau nasional berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.


"Pengadilan mengatakan pihaknya mendapatkan dasar hukum yang cukup untuk penangkapan Xi atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan meminta komunitas internasional untuk mendukung keputusan tersebut, meskipun tidak jelas bagaimana reaksi pemerintah," muat laporan itu lagi.


"Temuan inti pengadilan ini sangat penting, mengungkap sejauh mana pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara China," kata pernyataan JURIST, sebuah organisasi berita nirlaba yang menyoroti masalah supremasi hukum di seluruh dunia.

Halaman:

Komentar