Menurut penelusuran Saut, peran Luhut sangat krusial dalam menyiapkan payung hukum yang memungkinkan pengalihan proyek dari Jepang kepada China. Peran ini dianggap sebagai kunci dalam kronologi pembangunan Whoosh.
"Kan ada dua Perpres (Peraturan Presiden), satu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Dua Perpres itu pun mensrea, kelihatan nanti dari situ. Karena Perpres yang kedua, yang 2020 itu sebenarnya kan menunjuk Luhut menjadi Dewa di situ," tuturnya menjelaskan.
Perbedaan Mendasar antar Perpres
Saut lebih lanjut membeberkan perbedaan fundamental antara Perpres awal dan revisinya. Pada awal penggagasan proyek oleh mantan Presiden Joko Widodo di tahun 2015, terbit Perpres 107/2015 yang aturannya jauh berbeda dengan Perpres 93/2021 yang diurus oleh Luhut.
"Sebelumnya di Perpres 107/2015 itu kan sudah jelas bahwa nggak ada urusan-urusan APBN dan seterusnya. Nah di situ juga nanti mensreanya kelihatan, bagaimana penyimpangan itu terjadi. Niat jahat itu kan penyidik itu akan sudah paham," tambah Saut menegaskan.
Klaim dari mantan petinggi KPK ini tentu menambah dimensi baru dalam pembahasan proyek strategis nasional Kereta Cepat Whoosh, menunggu tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.
Artikel Terkait
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas dan Kronologi Lengkap
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Tersangka Diamankan
Desak Prabowo Copot Dahnil Anzar, Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Cangkem ke Anwar Abbas
PBNU Kritik Keras Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab dan Tak Etis