Menurut penelusuran Saut, peran Luhut sangat krusial dalam menyiapkan payung hukum yang memungkinkan pengalihan proyek dari Jepang kepada China. Peran ini dianggap sebagai kunci dalam kronologi pembangunan Whoosh.
"Kan ada dua Perpres (Peraturan Presiden), satu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Dua Perpres itu pun mensrea, kelihatan nanti dari situ. Karena Perpres yang kedua, yang 2020 itu sebenarnya kan menunjuk Luhut menjadi Dewa di situ," tuturnya menjelaskan.
Perbedaan Mendasar antar Perpres
Saut lebih lanjut membeberkan perbedaan fundamental antara Perpres awal dan revisinya. Pada awal penggagasan proyek oleh mantan Presiden Joko Widodo di tahun 2015, terbit Perpres 107/2015 yang aturannya jauh berbeda dengan Perpres 93/2021 yang diurus oleh Luhut.
"Sebelumnya di Perpres 107/2015 itu kan sudah jelas bahwa nggak ada urusan-urusan APBN dan seterusnya. Nah di situ juga nanti mensreanya kelihatan, bagaimana penyimpangan itu terjadi. Niat jahat itu kan penyidik itu akan sudah paham," tambah Saut menegaskan.
Klaim dari mantan petinggi KPK ini tentu menambah dimensi baru dalam pembahasan proyek strategis nasional Kereta Cepat Whoosh, menunggu tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.
Artikel Terkait
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh: Puan Maharani Tegaskan DPR dan Pemerintah Akan Bahas Tuntas
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT KPK 2025: Uang Rp1 Miliar Disita
OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Fakta, Respons UAS, dan Kronologi Terbaru
Dugaan Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Whoosh: Fakta & Analisis Pakar Ekonomi