Gugatan ini berangkat dari latar belakang pendidikan menengah atas Gibran Rakabuming Raka yang ditempuh di Orchid Park Secondary School, Singapura. Subhan Palal menilai hal ini menjadi dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana, Subhan secara resmi membacakan pokok gugatannya. Ia menuduh Gibran telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut mensyaratkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Subhan berargumen bahwa dalam aturan itu tidak terdapat klausul yang mengatur secara spesifik mengenai mekanisme penyetaraan ijazah dari luar negeri.
Oleh karena itu, menurut penilaian Subhan, pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menjadi calon wakil presiden.
"Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," tegas Subhan dalam persidangan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Luhut Disebut Dewa Penyelesai Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Faktanya
OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Fakta, Respons UAS, dan Kronologi Terbaru
Dugaan Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Whoosh: Fakta & Analisis Pakar Ekonomi
Prabowo Tegaskan Kereta Cepat Whoosh Tak Bermasalah: Fakta Utang & Komitmen Bayar