Dalam putusan yang sama, DKPP merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos karena tidak terbukti melanggar kode etik.
Kuasa Hukum: Sanksi Tidak Proporsional
Kuasa hukum dari para pengadu, Ibnu Syamsu Hidayat, menilai putusan DKPP ini tidak mencerminkan penegakan etik yang tegas dan berkeadilan. Menurutnya, sanksi peringatan keras tidak sebanding dengan bobot pelanggaran serius yang berdampak pada kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks tanggung jawab publik, tindakan semestinya dijatuhi sanksi berat, bahkan pemecatan, untuk menciptakan efek jera dan memulihkan marwah KPU RI.
Mencerminkan Penegakan Etik yang Setengah Hati
Lebih lanjut, putusan DKPP dinilai sebagai langkah setengah hati dalam menegakkan akuntabilitas moral. Keputusan yang hanya berupa peringatan berisiko menumbuhkan persepsi bahwa pelanggaran etika tidak memiliki konsekuensi yang berarti.
Meski menghormati putusan tersebut, pihak pengadu berharap ke depan DKPP dapat menindak setiap pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggara pemilu secara lebih proporsional. Penegakan etika yang lemah dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Freddy Damanik Buka Suara: Isu Mark Up Whoosh Cuma Alat Politik Serang Jokowi
KPK Buka Suara Soal Penyidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Ini Faktanya!
Menkeu Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi, Sebut Survei LPS Bukti Pemerintah Solid
Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Importir Thrifting Ilegal: Saya Tangkap Duluan!