Komisioner KPU Hanya Ditegur Usai Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, Said Didu Sindir: "Kalian Waras?"
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti keras putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap komisioner KPU yang terbukti melanggar kode etik terkait pengadaan sewa private jet senilai puluhan miliar rupiah.
Dalam pernyataannya yang dilansir pada Minggu (26/10), Said Didu menegaskan bahwa fokus persoalan bukan hanya pada pelanggaran etik, tetapi pada besarnya anggaran publik yang dihabiskan.
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras
Sebelumnya, pada Selasa (21/10), DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU. Mereka dinilai melanggar kode etik dalam kasus sewa private jet.
Adapun nama-nama yang terkena sanksi tersebut adalah:
- Muhammad Afifuddin (Ketua merangkap anggota KPU)
- Idham Holik (Anggota KPU)
- Yulianto Sudrajat (Anggota KPU)
- Parsadaan Harahap (Anggota KPU)
- August Mellaz (Anggota KPU)
- Bernad Darmawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU)
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun