LBH Medan Kecam Vonis Sertu Riza Pahlivi: Kasus Pembunuhan Lebih Ringan dari Maling Ayam

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:00 WIB
LBH Medan Kecam Vonis Sertu Riza Pahlivi: Kasus Pembunuhan Lebih Ringan dari Maling Ayam

Vonus 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi Dinilai LBH Medan Lebih Ringan dari Maling Ayam

Peradilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 tahun). Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Ziky Suryadi, dalam persidangan dengan register perkara No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada 20 Oktober 2025, menyatakan terdakwa Sertu Riza Pahlivi secara sah terbukti bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.

Amar putusan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi serta kewajiban membayar restitusi kepada ibu korban. Putusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang menganggapnya tidak mencerminkan keadilan.

LBH Medan Kritik Keras Vonis Ringan Peradilan Militer

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, menyatakan kekecewaan yang mendalam. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai putusan 10 bulan penjara tersebut sangat tidak sebanding dengan beratnya tindakan yang dilakukan hingga menyebabkan kematian seorang anak.

“Putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” tegas Irvan Saputra. Ia menambahkan bahwa vonis ini justru melukai rasa keadilan dan menyalahi aturan hukum serta HAM.

Upaya Hukum dan Desakan Reformasi Peradilan Militer

Halaman:

Komentar