Perjalanan hukum Ammar Zoni dengan narkoba telah berlangsung lama. Berikut kronologinya:
- Juli 2017: Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait ganja dan sabu.
- Maret 2023: Kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram.
- Desember 2023: Ditangkap di sebuah apartemen di BSD, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan 4 paket sabu (total 4,6 gram), 1 paket ganja (1,32 gram), serta timbangan elektronik dan alat hisap.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 12 tahun penjara dengan tuduhan terlibat jaringan peredaran narkoba. Namun, majelis hakim akhirnya memvonis Ammar Zoni 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis lebih ringan ini diberikan karena JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Zoni dengan 95 gram sabu yang didakwakan, serta pertimbangan bahwa dia adalah tulang punggung keluarga.
Saat menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Ammar Zoni kembali terjerat kasus peredaran narkoba. Pengungkapan berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di selnya, dimana petugas menemukan sabu dan ganja. Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur peredaran narkoba dari dalam sel.
Akibat perbuatannya tersebut, Ammar Zoni akhirnya dipindahkan untuk menjalani hukumannya di Lapas Nusakambangan.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Muda Punya Cara Kritik Sendiri
SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Dokter Tifa Kritik Keras Abuse of Power Pasca Sowan ke Jokowi
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji