140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi Disiplin Buntut Kasus Ammar Zoni
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjatuhkan sanksi terhadap 140 pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sanksi ini berupa pelatihan disiplin yang akan digelar di Nusakambangan selama satu bulan, mulai 5 November 2025.
Keputusan ini merupakan buntut dari terungkapnya kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menjerat artis Ammar Zoni. Ammar Zoni diamankan dalam kasus tersebut pada 9 Oktober 2025.
Dirjen Pas, Reynhard Silitonga, menegaskan bahwa pelatihan disiplin ini adalah bentuk penegakan aturan bagi pegawai Lapas yang terbukti melakukan pelanggaran, baik terkait kedisiplinan maupun pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kalau kita sudah melakukan pengawasan, ya kan, kita sudah melakukan dengan cara-cara seperti bagaimana kita menggunakan alat untuk jammer, ya kan, kita tindak anak buah yang melakukan pelanggaran, ya kita lakukan semua itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan bahwa Kemenkumham terus memperketat sistem pengawasan di seluruh Lapas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan peredaran barang terlarang. Pembenahan ini akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, tidak terbatas pada satu wilayah tertentu.
Artikel Terkait
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Muda Punya Cara Kritik Sendiri
SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Dokter Tifa Kritik Keras Abuse of Power Pasca Sowan ke Jokowi
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji