140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi Disiplin Buntut Kasus Ammar Zoni
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjatuhkan sanksi terhadap 140 pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sanksi ini berupa pelatihan disiplin yang akan digelar di Nusakambangan selama satu bulan, mulai 5 November 2025.
Keputusan ini merupakan buntut dari terungkapnya kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menjerat artis Ammar Zoni. Ammar Zoni diamankan dalam kasus tersebut pada 9 Oktober 2025.
Dirjen Pas, Reynhard Silitonga, menegaskan bahwa pelatihan disiplin ini adalah bentuk penegakan aturan bagi pegawai Lapas yang terbukti melakukan pelanggaran, baik terkait kedisiplinan maupun pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kalau kita sudah melakukan pengawasan, ya kan, kita sudah melakukan dengan cara-cara seperti bagaimana kita menggunakan alat untuk jammer, ya kan, kita tindak anak buah yang melakukan pelanggaran, ya kita lakukan semua itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan bahwa Kemenkumham terus memperketat sistem pengawasan di seluruh Lapas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan peredaran barang terlarang. Pembenahan ini akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, tidak terbatas pada satu wilayah tertentu.
Artikel Terkait
KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Bon Jowi: Alasan & Analisis Lengkap
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pemulihan Bencana Sumatra Dipercepat, Presiden Prabowo Targetkan Kembali Normal
Warga Gaza Sumbang Rp15 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Bukti Solidaritas Luar Biasa