Ikrar lebih lanjut mengungkapkan pengakuan langsung dari mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengenai adanya intervensi dari Presiden Jokowi. Intervensi ini disebutkan terkait dengan penanganan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menjerat politikus Partai Golkar, Setya Novanto, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR.
Menurut penuturan Ikrar, Agus Rahardjo bercerita bahwa Jokowi memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. "Mas Agus cerita sama saya, Jokowi teriak hentikan (kasus e-KTP)," kata Ikrar.
Namun, perintah tersebut ditolak oleh Agus Rahardjo dengan alasan bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga proses hukum harus tetap berjalan. Ikrar menambahkan bahwa Jokowi disebut tidak memahami prosedur hukum tersebut. "Dan maaf Jokowi nggak ngerti Sprindik. Itu kemudian yang menjelaskan Pratikno (Mensesneg)," jelasnya.
Klaim ini semakin menguatkan kritik mengenai kondisi penegakan hukum dan independensi KPK selama pemerintahan Jokowi.
Sumber artikel asli: https://rmol.id/amp/2025/10/14/683081/jokowi-biang-keladi-rusaknya-penegakan-hukum-
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun