Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi haji. Tidak hanya fokus pada masalah kuota, lembaga antirasuah ini kini juga menyelisik dugaan ketidaksesuaian dalam layanan katering atau dapur haji selama pelaksanaan ibadah haji 2024.
KPK Pelajari Seluruh Aspek Penyelenggaraan Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari dan menganalisis semua informasi yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan konsumsi jemaah. Ia menekankan bahwa ruang lingkup penyelenggaraan haji sangat luas.
"Jika kita bicara soal penyelenggaraan haji, tentu ini kan memang cukup luas bahasannya. Tidak hanya soal kuota, tapi juga bagaimana penyelenggaraannya di sana," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Katering dan Logistik Menjadi Fokus Investigasi
Budi memastikan bahwa pengungkapan kasus korupsi haji tidak akan berhenti pada pembagian kuota tambahan. Aspek lain seperti katering, logistik, dan akomodasi yang menjadi bagian dari biaya penyelenggaraan ibadah haji juga akan ditelisik secara mendalam.
"Artinya, kalau kita menghitung biaya penyelenggaraan haji, soal konsumsi, logistik, akomodasi, bahkan itu menjadi salah satu biaya yang dihitung. Artinya apa? Itu (urusan katering) didalami juga informasi itu," jelas Budi.
Didorong Laporan ICW tentang Pungli dan Pengurangan Spesifikasi Makanan
Langkah KPK ini sejalan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam laporannya pada 5 Agustus 2025, ICW menyoroti dugaan korupsi dalam pengadaan konsumsi haji, termasuk pengurangan spesifikasi makanan yang tidak memenuhi standar kalori dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, bahkan menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan satu pihak terlapor pada setiap porsi konsumsi jemaah. Praktik ini diduga menghasilkan keuntungan tidak wajar hingga Rp 50 miliar.
Penyelidikan Katering Akan Mundur ke Tahun Sebelumnya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan pengadaan katering haji tidak hanya untuk tahun 2025. KPK akan mengecek mundur hingga ke tahun 2024 dan 2023 untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.
"Kami berharap bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini," kata Asep pada Selasa (26/8/2025).
KPK memandang kasus dugaan korupsi dalam ekosistem haji sebagai perkara besar. Hal ini mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang mencapai 200–250 ribu orang setiap tahunnya dengan perputaran uang yang bisa mencapai triliunan rupiah.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
Purbaya Yudhistira Diusulkan Jadi Cawapres, Ini Respons Menkeu yang Baru Sebulan Menjabat
Anies Sindir Pemerintah Soal Kebijakan Dadakan: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban!
Menkeu Purbaya Tegaskan: Saya Tidak Berminat Maju sebagai Cawapres