Ia juga memperingatkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa jauh lebih besar dari berbagai skandal yang pernah terungkap, karena melibatkan praktik manipulasi yang sistemik di dalam otoritas keuangan negara.
Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran yang Terjadi
Kasus ini melanggar beberapa dasar hukum utama, antara lain:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.
Adapun indikasi pelanggaran yang kuat meliputi pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban pajak, serta aliran dana lintas entitas yang memenuhi unsur TPPU sesuai Pasal 3 dan 4 UU 8/2010.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU impor emas 3,5 ton ini menjadi bukti nyata lemahnya integritas fiskal dan sistem pengawasan keuangan negara. Tantangan terbuka dari Mahfud MD kepada Menkeu Purbaya diharapkan dapat mendorong penyelesaian investigasi, publikasi hasil audit, dan langkah hukum yang nyata. Langkah ini tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjadi peta jalan reformasi tata kelola keuangan Indonesia.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice