Asep menegaskan bahwa saat ini KPK mendapatkan dukungan penuh dari PPATK untuk melacak aliran uang yang tidak sah dalam kasus kuota haji.
"Jadi setelah terkumpul kan pasti dibagi ini, atau dialirkan ke mana, gitu. Makanya kami menggandeng PPATK dan lainnya untuk melihat, ini ke mana ini larinya, ke siapa saja, gitu, seperti itu," ungkap Asep.
Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan proses penelusuran dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Kerja sama ini juga menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Melalui langkah ini, KPK berupaya memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tidak disalahgunakan.
Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, dilarang bepergian
Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur, untuk mencegah mereka keluar negeri. Tindakan pencegahan ini bertujuan agar proses penyidikan dapat berlangsung dengan lebih efektif.
Selain itu, KPK juga telah menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: merdeka
Artikel Terkait
Jusuf Kalla: Soeharto Resmi Pahlawan Nasional, Ini Tanggapan dan Alasannya
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Fakta & Dampaknya
Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa Hukum, Ini Kata UUD 1945
Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?