GELORA.ME - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.
Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) Law Firm.
"Kita bertiga," kata Dadang di PN Jakpus, Senin (15/9/2025).
Mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar. Menurutnya, tidak ada pesan khusus dari Gibran terkait gugatan tersebut.
"Menyampaikan untuk mewakili, yang lain-lain kami akan sampaikan pada persidangan-persidangan berikutnya," ujarnya.
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan