PKS Anggap Pembentukan Badan Otorita Pantura Cacat Hukum

- Senin, 15 September 2025 | 09:35 WIB
PKS Anggap Pembentukan Badan Otorita Pantura Cacat Hukum


Mulyanto mengingatkan dalam konteks hukum administrasi, situasi ini menimbulkan kekosongan kewenangan dan membuka ruang bagi gugatan hukum. 


"Akuntabilitas pun kabur karena tidak ada entitas resmi yang bisa diaudit BPK. Selain itu, secara politik, pengangkatan kepala badan tanpa dasar kelembagaan menimbulkan kesan prematur," jelasnya. 


Publik akan melihat langkah ini sebagai upaya terburu-buru pemerintah atau manut serta didikte dengan kekuatan ekonomi besar di belakangnya. 


Sambung dia, potensi konflik juga muncul antara pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah, mengingat tidak ada garis kewenangan yang jelas. Kondisi ini berisiko menggerus legitimasi pemerintah di mata publik.


"Itulah kenapa sebelumnya dibentuk dasar hukum setingkat UU untuk memayungi baik Otorita Batam maupun Otorita IKN. Pemerintah perlu bercermin dari konflik dari sejarah otorita ini," imbuhnya.


Mulyanto menambahkan sebagai negara hukum, pemerintah seharusnya menyiapkan kerangka hukum kelembagaan terlebih dahulu sebelum menunjuk pejabat pimpinan badan otorita. 


“Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, dan legitimasi politik. Tanpa itu, keberadaan Kepala Badan Otorita Pantura akan cenderung simbolik dan tidak efektif dalam menjalankan mandatnya,” pungkasnya.


Laksamana Madya TNI Purn Didit Herdiawan Ashaf yang menjabat sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan dilantik sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 25 Agustus 2025


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar