16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi

- Senin, 18 Agustus 2025 | 15:40 WIB
16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi


GELORA.ME
- Sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada momen HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025. Rinciannya, 16 narapidana menerima remisi umum yang diberikan setiap tahun 17 Agustus, sementara 20 narapidana memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun pada peringatan kemerdekaan.

Salah satu yang mendapat sorotan publik adalah Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong Achmad Fadli Luran. Ia memperoleh total remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Ahmad Fathanah merupakan terpidana kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian.

"Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran," kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip Senin (18/8/2025).

Selain Ahmad Fathanah, narapidana kasus korupsi lain yang mendapat remisi adalah Edward Seky Soeryadjaya. Edward, yang terjerat kasus korupsi di Asabri, memperoleh total remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

Berikutnya, Windu Aji Sutanto, petinggi PT Lawu Agung Mining sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah. Ia terjerat kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Windu mendapatkan remisi enam bulan, dengan rincian remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Dalam kasus yang sama, Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, hanya memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan karena tidak lolos dalam usulan perbaikan remisi umum.

Narapidana lain adalah Ervan Fajar Mandala, mantan Direktur PT RIM, manajer investasi yang terjerat kasus korupsi di PT Askrindo Jakarta. Ia memperoleh remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

Kemudian, M.B. Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang terlibat kasus korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Ia hanya mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan, sedangkan usulan remisi umumnya ditolak karena keterlambatan administrasi.

"Demikian Laporan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025," kata Mohamad Fadil.

Sumber: inilah

Komentar